URnews

Kemenkes Digugat YKMI ke PTUN Terkait Vaksin Halal

Putri Rahma, Kamis, 23 Juni 2022 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Digugat YKMI ke PTUN Terkait Vaksin Halal
Image: Ilustrasi vaksin COVID-19. (Pixabay)

Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dikabarkan menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait vaksin halal.

Kuasa hukum YKMI, Amir Hasan mengatakan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN/Jkt.

“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,” katanya. 

Amir hasan menjelaskan jika gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease (COVID-19) pada tanggal 28 April 2022.

“Kepmenkes ini terbit setelah putusan Mahkamah Agung (MA), akan tetapi isinya tidak mematuhi putusan MA,” kata Amir.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 31P/HUM/2022 pada tanggal 14 April 2022 terkait kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin. 

Ia mengatakan, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak masuk dalam konsideran Kepmenkes dan dianggap sudah melanggar hukum. 

Kepmenkes juga menyebutkan bahwa pemerintah sudah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk. 

“Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat,” tuturnya. 

Disisi lain, Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar menyebutkan 11 produk yang sudah ditetapkan dan hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal. 

“Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA,”ujarnya. 

Gugatan YKMI merupakan kedua kalinya. sebelumnya, gugatan pertama diajukan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster yang tidak memberikan vaksin berlabel halal dan yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.

Gugatan tersebut sempat dicabut, namun saat keputusan MA keluar, Kemenkes tetap dinyatakan tidak menyediakan vaksin halal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait