URnews

Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Elga Nurmutia, Jumat, 28 Januari 2022 10.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter
Image: Ilustrasi kemasan minyak goreng. (Dok. Sekretariat Kabinet RI).

Jakarta - Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah bahkan sampai kemasan premium. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.

"HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Tak cuma itu, Lutfi juga meminta agar masyarakat bijak dan tidak panic buying terhadap pembelian minyak goreng.

"Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," sambungnya.

Lutfi juga mengungkapkan telah memberikan perintah bagi produsen minyak goreng untuk terus memberikan stok agar ada kekosongan baik di pedagang atau pengecer.

Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas bagi yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," tuturnya.

"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendag pun telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen dalam negeri yang mengekspor produk tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjamin ketersediaan stok dengan harga terjangkau.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan DMO dan DPO," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari ANTARA, Kamis (27/1/2022).

Mendag mengatakan, mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib bagi semua produsen minyak goreng yang akan mengekspor.

Kemudian, bagi semua eksportir minyak goreng wajib memasok produknya sebanyak 20 persen ke dalam negeri dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.

Lebih lanjut Mendag juga menjelaskan kebutuhan minyak goreng tahun ini mencapai 5,7 juta kiloliter (kl), termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.

"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Sedangkan kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl," tambahnya.

Seiring dengan ditetapkannya kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni senilai Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait