URnews

Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Terancam Denda Rp 50 M

Itha Prabandhani, Sabtu, 22 Januari 2022 09.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Terancam Denda Rp 50 M
Image: Ilustrasi kemasan minyak goreng. (Dok. Sekretariat Kabinet RI).

Jakarta – Demi mengawal kebijakan pemerintah terkait penetapan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring guna mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Bentuk pengawasan yang dilakukan meliputi kegiatan produksi, distribusi, serta penjualan minyak goreng.

Melansir Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, monitoring yang dilakukan di seluruh wilayah di Tanah Air ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya panic buying. Tak hanya itu, Polri tak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan penimbunan.

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," tandas Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ramadhan menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.

Tak tanggung-tanggung, barang siapa melakukan penimbunan dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia, mulai 19 Januari 2022. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Kebijakan tersebut diluncurkan dalam upaya mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait