URtrending

Mulai 10 Juni, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik

Anisa Kurniasih, Selasa, 9 Juni 2020 12.27 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 10 Juni, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik
Image: Pesawat Lion Air

Jakarta -  Lion Air Group mengumumkan akan memulai kembali operasional layanan penerbangan domestik pada 10 Juni 2020 untuk pesawat Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) serta Batik Air (kode penerbangan ID).

Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa adanya keputusan tersebut mengingat calon penumpang pesawat udara sudah semakin paham serta akan dapat memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan selama perjalanan dalam masa waspada pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu juga telah diterbitkan dan diedarkan melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang Mandala lewat keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Selasa (9/6/2020).

Nah, bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," sambung Danang.

Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat
kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Lalu, untuk calon penumpang  yang akan membeli tiket (issued ticket), bisa lewat beberapa cara ini, antara lain:

1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh
kota di Indonesia,
2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com,
3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga
bisa melalui website dan aplikasi tersebut),
4. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,
5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Danang juga menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait