URnews

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 8 Ruas Jalan

Eronika Dwi, Rabu, 11 Agustus 2021 09.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 8 Ruas Jalan
Image: Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Tribata Polri)

Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan operasi penyekatan di 100 titik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

Nantinya operasi penyekatan tersebut bakal digantikan dengan menerapkan tiga skema yang telah disiapkan Polda Metro Jaya. Salah satunya dengan kembali menerapkan aturan ganjil genap.

"Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Pertama, dengan sistem ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana yang dikutip dari PMJ News, Rabu (11/8/2021).

"Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," sambungnya.

Aturan ganjil genap tersebut bakal diberlakukan kembali mulai besok, Kamis (12/8/2021) sampai dengan Senin (16/8/2021).

Melalui akun Twitter resminya, Polda Metro Jaya menyebut, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.

Berikut rincian tiga skema penindakan pengendalian mobilitas selama PPKM level 4 DKI Jakarta usai penyekatan dihentikan:

1. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Ganjil-Genap, dilaksanakan pada 8 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," bunyi keterangan dalam gambar yang diunggah akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Selanjutnya, terkait Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Patroli, terdapat 20 kawasan yang akan dijaga polisi selama 24 jam, yaitu:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
2. Sepanjang Jalan Sabang
3. Sepanjang Jalan Bulungan
4. Sepanjang Jalan Asia-Afrika sampai tanjakan Ladokgi
5. Banjir Kanal Timur
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang Raya
9. Masjid Al-Akbar Kemayoran
10. Sunter
11. Jatinegara
12. Jalan Pintu 1 TMII
13. Pantai Indah Kapuk (PIK)
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang-PGC)
18. Otista - Dewi Sartika
19. Warung Buncit - Mampang Prapatan
20. Ciledug Raya

Menurut Sambodo, 20 kawasan tersebut akan dikendalikan secara ketat, namun dengan sistem patroli yang dilakukan tiga pilar, yaitu TNI-Polri, Pemda, dan Satpol PP.

"Kalau ada kerumunan dan kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka kita akan lakukan peringatan. Termasuk juga kalau ada pelanggaran protokol kesehatan kita sekaligus melakukan operasi yustisi," jelas Sambodo.

Sementara untuk penerapan skema ketiga atau pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, Sambodo mengatakan bahwa cara itu bersifat situasional.

Dijelaskan Sambodo, aturan itu akan dilakukan apabila ditemukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Apabila terjadi, maka akan dilakukan penutupan dan pengalihan arus di sekitar lokasi.

"Aturan ini dilakukan jika terjadi kepadatan lalu lintas atau penumpukan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. Contohnya yang sudah kita lakukan, misalnya di Tanah Abang dan Pantai Indah Kapuk," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait