URtrending

Mulai Hari Ini, Jatim Perbolehkan Santri Balik ke Pondok Pesantren

Nunung Nasikhah, Senin, 15 Juni 2020 14.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Hari Ini, Jatim Perbolehkan Santri Balik ke Pondok Pesantren
Image: Santri Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (instagram @alfalah_ploso

Surabaya – Seluruh pondok pesantren yang ada di wilayah Jawa Timur mulai diperbolehkan menerima kembali para santrinya per hari ini (15/6/2020).

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Surat Gubernur Jatim nomor 188/3344/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pembukaan kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren tersebut disertai dengan syarat, yakni harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (14/6/2020).

"Terutama soal menerapkan protokol kesehatan dengan menaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," lanjutnya.

Selain itu, Khofifah juga menegaskan bahwa kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek keselamatan jiwa dan raga sebagai prinsip utama.

Salah satunya yakni melalui penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran COVID-19 yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Protokol kesehatan bagi pondok pesantren, menurut Khofifah, juga mengikuti kebijakan Kementerian Agama seperti protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.

Dengan begitu, Khofifah melanjutkan, Pondok Pesantren diperbolehkan membuat protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing.

"Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selain itu, pembukaan pondok pesantren, menurut Khofifah juga didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari pengasuh pesantren.

Mantan Menteri Sosial tersebut juga meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten/kota untuk memperoleh referensi kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Di samping itu juga diperkenakna untuk berkoordinasi mengenai fasilitas dalam proses kembalinya santri selama masa darurat COVID-19.

Khusus untuk pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Khofifah meminta pihak pengelola untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait