URnews

Mulai Hari Ini, Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Bawa SIKM

Nivita Saldyni, Senin, 21 Juni 2021 10.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Hari Ini, Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Bawa SIKM
Image: Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. (Humas Pemkab Bangkalan)

Bangkalan - Cegah penumpukan penyekatan di Bangkalan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron keluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan melintasi jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Kebijakan itu akan berlaku mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

"Seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Ra Latif lewat keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021) malam.

Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan demi kelancaran aktivitas warga serta menghindari penumpukan akibat penyekatan. Adapun SIKM diutamakan bagi masyarakat yang harus pulang pergi Bangkalan-Surabaya. Mulai dari penjual sayur mayur, buruh, pekerja informal, karyawan dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

Nah SIKM yang harus dibawa harus dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Surat tersebut akan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Syaratnya, warga hanya perlu melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya tersebut.

Untuk rapid antigen sendiri, kamu bisa ke RSUD Syamrabu atau Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan. Soal biaya, kamu gak perlu khawatir karena semuanya gratis.

"Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait