URnews

Mulai Hari Ini, Pemkot Surabaya Gelar Razia Jam Malam di 31 Kecamatan

Nivita Saldyni, Kamis, 23 Juli 2020 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Hari Ini, Pemkot Surabaya Gelar Razia Jam Malam di 31 Kecamatan
Image: Razia jam malam. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

 Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar razia jam malam, Urbanreaders. Razia kali ini akan digelar serentak di 31 kecamatan mulai Kamis (23/7/2020) hingga Sabtu (25/7/2020).

"Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto di kutip dari rilis resmi Humas Pemkot Surabaya, Kamis (23/07/2020).

Rencananya, razia ini akan menyasar seluruh kegiatan usaha yang berada di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Irvan menjelaskan, razia ini akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. Pelaksanaan razia ini mengacu pada Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 guys.

Nah bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan jam malam ini akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

"Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kami minta selesai pukul 22.00 WIB," lanjut Irvan.

Selain di tempat-tempat usaha, razia jam malam ini juga akan digelar di jalan-jalan protokol guys. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan pihaknya bersama seluruh jajaran di 31 kecamatan Kota Surabaya akan mengamankan aktivitas malam sesuai ketentuan Perwali baru.

"Jadi tiga hari berturut-turut kami akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” kata Eddy.

Eddy menyebut bahwa tim akan dibagi menjadi dua tugas, di mana Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya, sementara jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing.

"Sebenarnya kami setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga akan lebih tepat sasaran," imbuhnya.

Eddy pun menegaskan pihaknya tak segan menutup warung atau cafe yang kedapatan melanggar aturan jam malam. Sedangkan untuk pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag), seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.

Oleh karenanya dalam razia kali ini pihak Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya juga ikut terlibat.

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kami usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe langsung kami tutup," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait