URtrending

Mulai Senin, Pemerintah Batasi Operasional Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Eronika Dwi, Minggu, 22 Maret 2020 11.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Senin, Pemerintah Batasi Operasional Transjakarta, MRT, LRT dan KRL
Image: Ilustrasi KRL. (Twitter @commuterline)

Jakarta - Melihat terus bertambahnya kasus COVID-19 di Indonesia, terutama di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan pembatasan transpotasi umum agar mencegah peserbaran virus corona.

Setelah sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembatasan moda transportasi hanya milik BUMD Provinsi DKI Jakarta (Transjakarta, MRT, LRT), namun kini berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI sepakat melakukan pembatasan yang juga meliputi kereta commuter (KRL).

"Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka sepakat bahwa operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang diambil dalam keterangan resminya Minggu (22/3).

Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sektar 28 persen. Bukan hanya jumlah perjalanan, jumlah penumpang setiap gerbong kereta juga akan dibatasi dan akan memberlakukan headway (jarak antarmoda) untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).

Pemberlakuan operasional KRL tersebut disesuaikan dengan kebijakan Transjakarta, MRT, dan LRT yang melakukan pembatasan armada, penumpang, dan memberlakukan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 20.00 setiap harinya.

Hanya Koridor BRT yang beroperasi pada Transjakarta, sedangkan layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) dihentikan sementara. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Senin, 23 Maret 2020, selama dua minggu ke depan.

Diketahui sebelumnya, kasus orang terinfeksi COVID-19 di Indonesia bertambah 81 kasus baru, yaitu 450 kasus dari yang sebelumnya berjumlah 369. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait