URedu

Imbas Corona di Jatim, UN Ditunda dan Tenaga Kependidikan "Dirumahkan"

Nunung Nasikhah, Minggu, 22 Maret 2020 11.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Imbas Corona di Jatim, UN Ditunda dan Tenaga Kependidikan "Dirumahkan"
Image: Ilustrasi UN. (jatimprov.go.id)

Malang – Meluasnya wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona (COVID-19) berdampak besar pada aktivitas kependidikan di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/188/101.1/2020 tentang Tindak Lanjut Antisipasi Penyeharan Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.

Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk janjang SMA yang awalnya akan dilaksanakan pada 30 Maret sampai dengan 2 April 2020 harus ditunda pelaksanaannya pada tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020.

“Dengan tetap memperhatikan perkemhangan penyeharan virus covid- 19 di Jawa Timur,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Wahid Wahyudi di Surabaya pada Sabtu (21/3/2020).

Di samping itu, jadwal belajar di rumah untuk peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK yang awalnya akan berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang hingga 5 April 2020.

Lalu untuk Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada SMA, SMK, PK-PLK se Jawa Timur juga diminta melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai 29 Maret 2020.

“Dan mulai melaksanakan tugas di Sekolah pada tanggal 30 Maret 2020,” lanjut Wahid.

Sementara Kepala Cabang Dinas beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Staf Cabang Dinas juga melaksanakan tugas cari rumah masing-masing mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Kantor pada 30 Maret 2020.

“Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien,” tandasnya.

Tak hanya itu. Para Kepala Bidang Persekolahan (Pembinaan SMA, SMK. PK.PLK), Para Kepala Cabang Dinas, Para Pengawas dan Kepala Sekolah juga diminta untuk melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi infomasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Satuan Pendidikan, Negeri maupun Swasta, tetap melakukan proses pembelajaran baik melalui sistem dalam jaringan (daring) maupun perugasan terstruktur.

Wahid juga mengimbau agar tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang herlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan paserta didik.

“Baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran,” katanya.

Selain itu, selama masa belajar di rumah, Kepala Sekolah dan Guru juga diminta untuk melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada putra/putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah.

“Pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap Satuan Perdidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pencidikan Provinsi Jawa Timur secara berjenjang,” lanjut Wahid.

Kemudian dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur, seluruh Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyabaran virus covid-19.

“Desain, warna dan isi baliho/spanduk dimaksud diserahkan kapada Cabang Dinas/Satuan Pendidikan masing-masing dengan himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait