URnews

Munarman Resmi Ditahan Sejak 7 Mei Terkait Dugaan Kasus Terorisme

Anisa Kurniasih, Rabu, 19 Mei 2021 14.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Munarman Resmi Ditahan Sejak 7 Mei Terkait Dugaan Kasus Terorisme
Image: Eks Sekretaris Umum FPI Munarman/ANTARA Boyke Ledy Watra

Jakarta - Mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam), Munarman, telah resmi ditahan terkait dengan dugaan kasus terorisme. Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan ya," ungkap Argo di Mabes Polri, Senin (17/5/2021) kepada wartawan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Munarman kini sudah bisa dikunjungi. Bahkan, pada momen perayaan Idulfitri, ia mendapatkan kunjungan.

"Boleh, sudah boleh (dikunjungi). Kemarin juga baru dikunjungi," imbuh Ramadhan.

Namun, tidak disebutkan secara detail siapa saja yang mengunjungi mantan sekretaris umum FPI tersebut.

"Iya (ada kunjungan Lebaran)," terang Ramadhan.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Munarman. Sebab, saat itu proses hukum terhadap yang bersangkutan baru mencapai penetapan tersangka dan surat penangkapan.

"Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April," ujar Ramadhan kepada wartawan.

"Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tegasnya.

Sementara itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror-Polri terus mendalami keterkaitan Munarman dengan kelompok jaringan teroris tertentu.

“Nanti akan dilihat, saya sampai dengan saat ini belum bisa mengatakan itu, sebab semuanya masih berproses apakah Munarman ini berdiri sendiri ataukah memang ada pihak lain di sekitar yang bersangkutan, kita lihat nanti. Ini semua masih diproses Densus 88 Anti-teror  untuk melihat segala kemungkinan dari saudara M,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (18/5/2021) dikutip PMJ News.

Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan, sampai saat ini tim Densus 88 telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi Munarman yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kan sudah jelas semuanya, artinya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang terjadi di beberapa wilayah baik di Jakarta, Makassar, dan Medan. Itu semua dilihat dan menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme. Sekarang ini masih didalami dan dikerjakan tim Densus 88,”  sambungnya.

Rusdi menerangkan tim Densus 88 Anti-teror masih terus mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperjelas perkara yang menjerat Munarman. Ia juga meminta agar semua pihak sabar menunggu hasil kerja Densus 88 untuk mengungkap perkara tersebut.

“Pokoknya untuk semua pihak yang menurut tim Densus 88 dapat membuat terang kasus saudara M ini pasti akan dimintai keterangan, untuk memperjelas keterlibatan dari M sendiri,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait