URnews

Nadiem Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Shelly Lisdya, Rabu, 27 Oktober 2021 15.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nadiem Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Image: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Dok. Humas Kemendikbud)

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek ini disusun dalam sembilan bab dan 57 pasal yang mengatur hal-hal yang meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta perihal pemantauan dan evaluasi dari pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dalam poin pertimbangan disebutkan aturan ini dibuat lantaran semakin banyak kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

"Bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi," bunyi aturan tersebut dikutip Urbanasia, Rabu (27/10/2021).

Secara umum, kekerasan seksual yang didefinisikan di dalam Permendikbud itu mencakup tindakan verbal, fisik, non fisik, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi.

"Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi pasal 5 aturan yang diundangkan pada 3 September 2021 itu.

"Sasaran peraturan ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan tak terkecuali masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan Tri Dharma," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, terkait pencegahan wajib dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak perguruan tinggi, pendidik dan tenaga kependidikan, dan oleh mahasiswa.

Perguruan tinggi juga diwajibkan melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas, mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait