URnews

Nama JE ‘Tak Dipublikasikan’ di Berkas Pengadilan, Begini Kata Pakar Hukum

Nivita Saldyni, Jumat, 8 Juli 2022 18.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nama JE ‘Tak Dipublikasikan’ di Berkas Pengadilan, Begini Kata Pakar Hukum
Image: Ilustrasi sidang (Pixabay/VBlock)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terus bergulir. JE selaku terdakwa dalam kasus ini bakal menjalani persidangan pada Rabu, 20 Juli 2022 mendatang. 

Dalam pantauan Urbanasia pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang memuat jadwal sidang tersebut, data terdakwa tertulis ‘tidak dipublikasikan’ pada sidang nanti.

Tidak dipublikasikannya JE dalam persidangan ini tentu menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, JE berstatus sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual. 

Selain itu, hal ini oleh sebagian pihak juga dinilai berbeda dengan kasus pidana lain di mana pelaku, tersangka, atau terdakwa dipublikasikan.

1657280662-IMG-20220708-181057.jpgSumber: Tangakpan layar jadwal sidang perkara JE di SIPP Kota Malang. (Istimewa)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, tidak dipublikasikannya JE lantaran ia terjerat kasus yang berkaitan dengan anak-anak.

“UU Perlindungan anak melindungi tersangka atau terdakwa dan korbannya, terutama untuk publikasi,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Urbanasia, Jumat (8/7/2022). 

Abdul Fickar menambahkan, tak hanya melindungi tersangka dan korban, dalam kasus ini persidangan juga digelar tertutup. Pihak-pihak yang boleh hadir dalam sidang hanya penegak hukum, tersangka anak, saksi, dan pihak-pihak terkait saja. 

Nah Fickar pun menjelaskan yang disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang tersebut adalah mereka yang berumur 12 tahun sampai dengan 18 tahun kurang satu hari. Di atas batas tersebut artinya sudah tidak lagi disebut sebagai anak, Urbanreaders. 

Menurut Fickar, nama terdakwa baru bisa dipublikasikan jika sudah ada putusan akhir di pengadilan. Itulah mengapa akhirnya nama JE tak muncul di berkas perkaranya, Urbanreaders. 

"Yang boleh dipublikasikan adalah putusan akhir dari pengadilan," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan Urbanasia, perkara itu tercatat dengan nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg di SIPP Kota Malang dengan jenis perkara perlindungan anak. Kasus akan kembali disidangkan pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait