URtrending

Soal Saksi dan Korban Kasus SPI, LPSK: Psikologis Mereka Masih Terganggu

Nivita Saldyni, Jumat, 8 Juli 2022 17.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Saksi dan Korban Kasus SPI, LPSK: Psikologis Mereka Masih Terganggu
Image: Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (Foto: Antara)

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2019-2024, Antonius PS Wibowo menyebut pihaknya masih terus melakukan pendampingan untuk saksi dan korban dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sejauh ini, Antonius menyebut saksi dan korban yang ada di bawah perlindungan LPSK sekitar 12 orang.

"Korban yang dilindungi oleh LPSK saat ini ada satu, tapi saksinya ada sekitar 10 sampai 11 orang," ungkap Antonius saat dihubungi Urbanasia lewat telepon, Jumat (8/7/2022).

"Korban yang dilindungi itu sekarang usianya sudah dewasa, tetapi waktu kejadian dia masih anak-anak karena ini kan kasusnya persetubuhan yang berulang-ulang dan terjadi bertahun-tahun. Jadi ketika kejadian, korban yang saat ini dilindungi LPSK itu masih berusia anak. Tapi sekarang dia sudah dewasa," jelasnya lebih lanjut.

Antonius menjelaskan secara fisik kondisi para saksi dan korban dalam kondisi baik. Namun psikologis mereka masih terganggu.

"Mereka masih merasa kenapa kok proses hukumnya lamban. Mereka punya perasaan gelisah. Kemudian tentu mereka juga secara psikologis masih sakit, masih menderita karena dia korban," bebernya.

Antonius menambahkan korban juga masih menaruh berbagai harapan. Berharap agar proses hukum segera tuntas, pelaku dihukum seadil-adilnya, dan mereka juga ingin segera pulih.

"Menurut praktik di LPSK ketika mendampingi korban dan juga menurut ilmu pengetahuan, memulihkan korban itu lama loh. Bisa enam bulan, satu tahun, tergantung tingkat traumatisnya korban," sambung Antonius.

Sembunyikan Saksi dan Korban

Antonius menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan korbannya. Salah satunya dengan menyembunyikan saksi dan korban di tempat yang layak dan aman.

"Untuk penanganan yang utama, mereka sebetulnya disembunyikan oleh LPSK. Kenapa disembunyikan? Pelaku itu kan punya banyak kaki tangan yang bisa mencari dan kalau sudah ketemu bisa saja membujuk bahkan mengancam dan mengintimidasi saksi dan korban supaya mereka mencabut proses hukum. Nah saksi dan korban yang kami lindungi kami simpan dan kami tempatkan di tempat yang sangat layak dan rahasia," kata Antonius.

Namun bahaya itu juga berpotensi dialami oleh keluarga saksi dan korban. Oleh sebab itu, Antonius menegaskan pihaknya membuka ruang bagi keluarga korban maupun saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Pada prinsipnya kalau keluarga (saksi dan korban) melakukan pengajuan permohonan perlindungan itu bisa. Pasti nanti akan diterima dan diinvestigasi oleh LPSK sejauh mana ancaman-ancaman itu benar. Kalau memang setelah dilakukan investigasi betul ada ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga korban, maka LPSK bisa memberikan perlindungan kepada keluarga korban," terangnya.

Selain melindungi saksi dan korbannya, LPSK juga masih melakukan pendampingan. Sehingga saat mereka dibutuhkan dalam proses hukum, LPSK menjamin mereka bisa hadir.

"Misalnya ketika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, mereka dihadirkan dan didampingi oleh LPSK, diberikan penguatan psikologis supaya bisa menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang dibutuhkan dalam proses itu," jelas Antonius.

Bahkan saat ini LPSK juga tengah membantu korban untuk menghitung dan memperjuangan ganti kerugian atas kasus ini. Anton menyebut saat ini kerugian korban yang dihitung oleh LPSK sebesar Rp 60 juta.

"Sekarang kami sedang melakukan penghitungan kerugian korban yang disebut dengan restitusi. Kerugian yang dialami korban dan dihitung oleh LPSK ini nanti diajukan ke proses hukum supaya bisa diputuskan oleh hakim," harapnya.

LPSK Pastikan Terus Lakukan Pendampingan kepada Korban dan Saksi Kasus SPI

Antonius juga memastikan pihaknya akan terus melajukan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban hingga perlindungan dan pendampingan yang diberikan dirasa cukup.

"Pasti LPSK akan terus memberikan pendampingan terhadap saksi dan korban sampai mereka merasa cukup perlindungan yang kami berikan dan kemudian kami hentikan. Atau misalnya saksi dan korban belum mengatakan cukup, namun LPSK berpandangan sudah cukup maka akan kami hentikan," jelas Antonius.

"Ini supaya LPSK bisa mengalokasikan sumber dayanya untuk melindungi dan mendampingi saksi dan korban di tempat lainnya. Jadi prinsipnya, akan terus dilindungi sampai waktu menentukan bahwa perlindungan cukup," tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait