URnews

Nani Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol Divonis 16 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Senin, 13 Desember 2021 18.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nani Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol Divonis 16 Tahun Penjara
Image: Nani (tengah) saat rilis kasus sate sianida di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). Sumber: Antara

Yogyakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis Nani Aprilliani Nurjaman (25), pengirim sate maut yang menewaskan anak seorang driver ojek online (ojol) di Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan hukuman 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (13/12/2021).

Majelis hakim menyatakan Nani terbukti secara hukum dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Aminuddin membacakan vonis di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aminuddin menjelaskan bahwa vonis terhadap terdakwa dipotong dengan masa tahanan. Majelis hakim juga meminta Nani tetap ditahan di rumah tahanan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah kresek plastik berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah diberi bumbu saus kacang, satu kardus berisi beberapa kue untuk dimusnahkan. Adapun alat bukti lain yang dimusnahkan adalah satu buah handphone milik Nani.

Sementara itu, barang bukti lainnya berupa satu unit motor, satu buah helm, dan sepasang sandal japit milik terdakwa untuk dikembalikan. Majelis hakim juga menetapkan satu unit motor milik saksi untuk dikembalikan.

Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya telah mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Selain itu, terdakwa telah merencanakan perbuatannya dan membeli racun sianida secara online sebanyak tiga kali.

Sementara yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia relatif muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait