URtrending

Nekat Bawa Jenazah COVID-19, 4 Orang di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Nivita Saldyni, Jumat, 12 Juni 2020 15.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nekat Bawa Jenazah COVID-19, 4 Orang di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Image: Sejumlah pemuda di Surabaya membawa paksa jenazah COVID-19 dari RS Paru Surabaya, 4 Juni 2020. (Istimewa)

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur  (Polda Jatim) akhirnya menetapkan empat orang penjemput paksa jenazah COVID-19 sebagai tersangka. Mereka diketahui telah membawa paksa jenazah dari Rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Semampir, Kota Surabaya pada 4 Juni 2020 lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Dr. Mohammad Fadil Imran di Surabaya, Jumat (12/6/2020) mengatakan penetapan empat orang tersangka ini dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga memanggil 10 saksi.

“Iya benar. Polda Jatim sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Paru Surabaya yang terjadi 4 Juni 2020. Kami telah menahan dan menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut,” kata Kapolda Fadil, Jumat (12/6/2020).

Ia pun mengaku langkah merupakan wujud nyata dan tindakan tegas Polri dari sisi hukum agar tidak terulang kejadian-kejadian serupa.

“Meski tindak tegas namun kami mengedepankan sisi humanis dan mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan bahwa Polda Jatim telah mengirimkan keempat tersangka ke rumah sakit karantina untuk mengisolasi diri karena diduga kuat telah melakukan kontak fisik dengan jenazah COVID-19 yang mereka jemput minggu lalu.

Fadil menjelaskan penangkapan ini berhasil dilakukan dari adanya laporan yang masuk dari pihak RS Paru mereka pun menyertakan bukti sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak tiga orang laki-laki mendorong bed yang di atasnya terdapat seorang jenazah korban COVID-19 di area parkir RS Paru Surabaya. Mereka membawa jenazah beserta bed keluar dari area rumah sakit tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD).

Belum sampai gerbang, mereka kemudian dibantu oleh segerombolan pemuda lain yang juga tak mengenakan APD. Segerombolan massa ini pun tampak membawanya hingga keluar rumah sakit tanpa ada perlawanan dari petugas keamanan.

Namun ternyata menurut laporan, yang didapatkan pihak kepolisian mereka berhasil keluar tanpa halangan karena menggunakan kekerasan dan mengancam petugas.

Dari keterangan Fadil, teernyata tersangka yang membawa paksa jenazah ini merupakan anak dari jenazah. Mereka adalah M. Isrofil Ramadhan (28), M. Angga Dwi Saputra (25), M. Kemal Afkar (23), dan M. Bagas Putra Pamungkas (22) yang merupakan warga Surabaya di Jalan Wonokusumo, Pegirian, Semampir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait