URnews

New York Legalkan Ganja untuk Rekreasi

Kintan Lestari, Jumat, 26 Maret 2021 12.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
New York Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Image: Ilustrasi ganja. (Freepik/jcomp)

New York - Negara bagian New York tak lama lagi akan melegalkan ganja rekreasi.

Untuk diketahui, definisi ganja rekreasi mengacu pada ganja yang digunakan untuk kesenangan daripada untuk manfaat kesehatan. 

Diwartakan The New York Times, anggota parlemen negara bagian New York tengah menyelesaikan kesepakatan dengan Gubernur Andrew M. Cuomo pada hari Kamis (25/3/2021) untuk melegalkan ganja rekreasi. RUU tersebut rencananya akan disahkan secepatnya minggu depan.

Proposal tersebut pada akhirnya akan memungkinkan penduduk New York yang berusia di atas 21 tahun untuk menanam tanaman tersebut di rumah mereka. Juga memungkinkan pengiriman obat dan mengizinkan klub atau 'situs konsumsi' mengonsumsi ganja. 

Kesepakatan tersebut juga mengenakan pajak 13% pada penjualan ritel, dengan rincian 9% untuk pendapatan pajak negara bagian dan 4% untuk pajak daerah.

Kantor gubernur sebelumnya memperkirakan bahwa melegalkan ganja dapat menghasilkan pendapatan pajak tahunan sekitar US$ 350 juta setelah program diterapkan sepenuhnya, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

"Ketika RUU ini akhirnya dipilih dan ditandatangani, New York akan dapat mengatakan bahwa kami akhirnya membatalkan undang-undang peradilan pidana yang merusak yang tidak menghasilkan apa-apa selain menghancurkan kehidupan orang," kata Senator Negara Bagian Liz Krueger seperti dikutip The New York Times, Kamis (25/3/2021). 

“Kami akhirnya dapat mengatakan bahwa kami akan memiliki industri ganja yang meyakinkan orang yang membeli produk bahwa mereka membeli produk yang sah dari perusahaan yang sah," lanjutnya lagi.

Proposal legalisasi ganja di New York menyusul apa yang telah dilakukan negara tetangganya, yakni New Jersey. 

Bulan lalu, Gubernur New Jersey, Phil Murphy, menandatangani undang-undang untuk melegalkan dan mengatur penggunaan ganja bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Negara bagian tersebut juga mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas, dan mengklarifikasi penggunaan ganja serta hukuman kepemilikan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait