10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Jakarta - Urbanreaders, udah tahu belum kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural? Yap, pembubaran 10 lembaga nonstruktural itu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi, Kamis (26/11/2020) lalu.
Apa saja sih lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi? Berikut ini daftar lengkapnya, guys!
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Nah, Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ini mengatakan bahwa pembubaran 10 lembaga nonstruktural dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu juga untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, guys.
Lalu bagaimana kelanjutan dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut? Dalam pasal 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2020 dikatakan bahwa seluruh tugas dan fungsi akan dikembalikan pada kementerian yang mengatur urusan masing-masing lembaga. Termasuk masa depan dari para pegawai hingga aset masing-masing lembaga.
"Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud," tulis keterangan resmi Sekretariat Presiden yang dikutip Urbanasia, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, kehadiran peraturan ini juga berarti mencabut peraturan-peraturan yang membentuk 10 lembaga ini. Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional, Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008, Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996, Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia, Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah tidak berlaku lagi.
Nah, Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ini pun telah berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 26 November 2020.
