URnews

15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT Ke-76 RI

Anisa Kurniasih, Senin, 16 Agustus 2021 16.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT Ke-76 RI
Image: Ilustrasi penjara. Sumber: Pixabay

Medan - Sebanyak 15.259 narapidana akan mendapatkan remisi di HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna menerangkan, 15.259 orang dengan perincian menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).

"Untuk Sumut, 15.259 narapidana dapat remisi, 211 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, kepada wartawan di Medan, Senin (16/8/2021).

Menurut data diperoleh dari Kemenkumham Sumut, 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Permen Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.

"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan penjara," terang Krisna.

Masih dari keterangan Krisna, Hari Kemerdekaan ke-76 RI tahun ini, Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang tengah menjalani hukuman di Sumut tersebut.

"Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan rincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," terang Krisna.

Remisi umum Hari Kemerdekaan tahun 2021, diterima anak tengah menjalani hukuman. Dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait