URnews

28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap 'Ketok Palu', 10 Orang Ditahan

Urbanasia, Rabu, 11 Januari 2023 07.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap 'Ketok Palu', 10 Orang Ditahan
Image: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018. (Repro)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap ‘ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Diketahui, kasus ini pula yang membuat Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola menjadi pesakitan. Zumi Zola dan 23 tersangka lain dalam perkara awal sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, penetapan 28 tersangka kali ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut. KPK, kata Johanis, sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 28 eks Anggota DPRD Jambi itu sebagai tersangka.

“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Johanis dalam jumpa pers, Selasa (10/1/2023).

28 tersangka itu adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntiala, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Proprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Meli Hariya, Luhut Silaban, Edmon.

Kemudian M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

10 Orang Ditahan

Dari 28 tersangka tersebut, lanjut Johanis, KPK menahan 10 orang di antaranya. Tersangka yang ditahan berinisial SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, dan TR.

10 orang tersangka itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai Selasa (10/1) hingga 29 Januari 2023 mendatang.

Masih kata Johanis, 10 tersangka itu ditahan di 3 tempat berbeda, yaitu Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Adapun 18 tersangka lain masih belum ditahan. Namun demikian, KPK meminta para tersangka ini tetap kooperatif selama penyidikan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi

Menurut Johanis, 28 tersangka itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah. 

Awalnya, imbuh Johanis, tersangka Syopian dan koleha meminta sejumlah kepada Zumi Zola agar RAPBD bisa disetujui. Uang ini yang kemudian disebut ‘uang ketok palu’.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zumi Zola lantas meminta orang kepercayaannya yang merupakan seorang pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sebesar Rp 2,3 miliar.

Para anggota DPRD Jambi menerima uang suap sesuai dengan posisi masing-masing, dengan besaran mulai dari Rp 100 hingga Rp 400 juta.

Masih kata Johanis, Paut diduga memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang mewakili Syopian dan kolega. Dengan uang ini, RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pun disahkan. 

Sebagai timbal balik, Zumi Zola pun menunjuk Paut Syakarin untuk mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait