URnews

Jadi Tersangka Suap, Ade Yasin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

William Ciputra, Kamis, 28 April 2022 05.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Suap, Ade Yasin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Image: Bupati Bogor Ade Yasin (rompi oranye, berjilbab) saat jumpa pers kegiatan tangkap tangan di Gedung KPK. (Repro)

Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin resmi menyandang status sebagai tersangka dugaan suap terkait laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Dalam kasus ini, Ade Yasin berperan sebagai pemberi suap. 

Dalam pemaparannya, Kamis (28/4/2022), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan, pihaknya menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat pemberi suap dan empat penerima suap. 

Pemberi suap dalam kasus ini yaitu Ade Yasin (Bupati Bogor), Maulana Adam (MA/Sekdis PUPR Kab Bogor), Ihsan Ayatullah (IA/Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kab Bogor), dan Rizki Taufik (RT/PPK Dinas PUPR Kab Bogor). 

Sedangkan penerima suap dalam kasus ini adalah empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yaitu Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). 

Para tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (26/4/2022) di Bandung dan Bogor. KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 570 juta dan Rp 454 juta dalam rekening sebagai uang dugaan suap. 

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal-pasal ini, para tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Berikut bunyi pasal 5 UU Tipikor:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: 

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bunyi pasal 13 UU Tipikor:

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait