URnews

3 Syarat Pandemi COVID-19 Jadi Endemi Menurut Menkes

Ahmad Sidik, Selasa, 31 Mei 2022 20.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Syarat Pandemi COVID-19 Jadi Endemi Menurut Menkes
Image: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Setkab)

Jakarta – Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan akhir dari pandemi COVID-19 di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyebutkan, ada 3 syarat untuk transisi menjadi endemi.

Pertama, kata Budi, masyarakat di suatu daerah harus berada di level 1 selama tiga bulan berturut-turut.

"Sesuai aturan WHO yakni berapa kasus per 100 ribu (orang), berapa yang masuk rumah sakit per 100 ribu, dan yang meninggal per 100 ribu, itu harus level 1 selama tiga bulan berturut-turut," tuturnya, melansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

Syarat kedua, terkait tingkat dosis vaksinasi COVID-19 lengkap harus mencapai 70 persen dari total populasi masyarakat Indonesia.

Serta yang ketiga, kata Budi, laju penularan atau reproduction rate harus berada pada angka 1 atau di bawah 1 selama tiga bulan berturut-turut.

Meski begitu, Menkes Budi menegaskan bahwa keputusan transisi pandemi menuju endemi tetap diputuskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengingat pandemi COVID-19 ini merupakan pandemi global.

“Ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai ini sudah menjadi endemi,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait