4 Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Jakarta - Kehadiran lembaga fintech di Indonesia membuat masyarakat makin mudah dalam mengajukan pinjaman.
Tanpa perlu proses yang rumit, siapa pun bisa mendapat uang dengan cepat. Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, ada bahaya besar yang mengintai, mulai dari bunga yang mencekik hingga ancaman pembunuhan.
Dalam sesi URwealth, Privat Banker Wahyu Arianto menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online agar terhindar dari kerugian.
1. Memilih fintech yang terpercaya
Menurut Wahyu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan lembaga pinjaman online sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Cek dulu di situs OJK, apabila kreditur itu tidak terdaftar di sana sudah pasti ilegal," kata Wahyu Rabu (10/3/2021).
2. Bijak menilai kondisi finansial
Seseorang harus lebih bijak menilai kondisi keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Wahyu menyarankan agar mengambil pinjaman online hanya untuk keadaan yang sifatnya darurat sehingga butuh uang dengan cepat.
"Harus lebih bijak dalam memilih kondisi darurat mana yang perlu pinjol dan mana yang tidak supaya enggak ada hal-hal buruk yang sudah banyak terjadi," kata Wahyu, Rabu (10/3/2021).
3. Perhatikan besaran bunga
Saat membutuhkan pinjaman online, pastikan dulu dengan jelas berapa bunganya dan hitung apakah sanggup membayarnya.
"Perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK suku bunganya maksimal hanya o,5 -0.8%. Sementara pinjol ilegal suku bunga tidak diatur dan itu yang berbahaya,"kata Wahyu.
Hal ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang membuat jumlahnya membengkak.
4. Rencanakan waktu pengembalian
Setelah menentukan besaran dana pinjaman dan menghitung bunganya, kamu bisa memprediksi jangka waktu pengembalian.
"Setelah itu perhatikan kemampuan kita membayar pinjaman. Katakanlah, saya pinjam 1 juta, 3 hari lagi saya gajian, nah itu tidak apa-apa seperti itu. Jadi kita tahu kapan akan membayar," jelas Wahyu.