URnews

OJK Kuak Daftar Lengkap 51 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari 2021

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Maret 2021 11.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
OJK Kuak Daftar Lengkap 51 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari 2021
Image: Gedung OJK. Sumber: OJK.

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan puluhan Peer-To-Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021. Dari penemuan SWI, setidaknya ada 51 P2P Lending yang berhasil terdeteksi.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing lewat rilis resmi yang diterima Urbanasia pada Rabu (3/3/2021) mengatakan sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, pihaknya telah menutup 3.107 fintech lending ilegal, guys. SWI pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk memberantas kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat ini. 

"Antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.

Untuk itu, ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Caranya dengan tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal, guys. Nah untuk mengetahui apakah kegiatan usaha gadai atau fintech ini ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya.

Tongam juga berpesan, jika Urbanreaders menemukan tawaran investasi yang mencurigakan maka jangan ragu untuk mengkonsultasikan atau melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK di 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Daftar 51 Pinjol Ilegal yang Ditemukan Sepanjang Februari 2021

Nah sudah tahu dong kalau yang namanya pinjol ilegal itu berbahaya? Untuk itu, Urbanreaders harus selalu waspada dan menghindari penawaran yang mencurigakan.

Perlu diingat, mungkin Urbanreaders akan menemukan beberapa platform pinjol dengan nama yang sama namun mereka dikembangkan oleh orang-orang yang berbeda ya. Berikut daftar lengkap 51 pinjol ilegal yang telah ditemukan sepanjang Februari 2021 :

1. Go Duit
2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
3. Go Duit
4. DanaCepat
5. Uang Pintar
6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
9. Dana Speed
10. Dana Saku - Online Kredit
11. KSP Dana Saku
12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
13. Halo Money
14. Dana fun
15. Dana fun
16. Dana fun
17. Rafra Apps Store
18. Dana Pintar
19. PinjamanKu
20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
21. PinjamanKu
22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
23. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
24. Uang Kilat
25. Uang Kilat
26. Uang Kilat
27. Uang Kilat
28. Uang Kilat
29. Laju Dana
30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
32. Durian Runtuh
33. Loan Segara
34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
35. Redholo - Rupee berasal dari sini
36. Super Rezeki
37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
38. KSP Modal Cepat
39. KSP Dompet Pisang
40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
42. Rp Cepat Wallet
43. Rpwallet : Wallet Management
44. Rp-Q-Wallet
45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
46. iDana - Cash
47. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
48. iDana - Pinjam
49. iDana - UangQu
50. iDana
51. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait