746 Karyawan di Jakarta Belum Terima THR

Jakarta - Sebanyak 746 karyawan DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, 746 karyawan tersebut berasal dari 432 perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga orang,” kata Kepala Disnakertransgi DKI, Hari Nugroho sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (28/4/2023).
Hari menjelaskan, dari total perusahaan itu, sebanyak 358 perusahaan di antaranya sedang diproses. Sementara 43 perusahaan sudah beres dan 31 perusahaan masih belum diproses.
Hari juga mengungkap bidang perusahaan yang belum membayarkan THR itu, dengan perusahaan jasa dan dagang mencapai 20 persen.
Lebih lanjut, Hari mengaku pihaknya telah melakukan mediasi kepada para karyawan yang telah mengajukan aduan dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, jika perusahaan terbukti melanggar, maka izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut dengan proses pemeriksaan selama 3-6 bulan.
“Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. Kalau nggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan Polda masuk,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan alasan perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) karena masih dalam kondisi COVID-19 dan berusaha membangun usaha.
“Rata-rata yang tak mau kasih THR itu beralasan masih kondisi COVID-19, sehingga lagi membangun usaha,” pungkasnya.