URnews

Miris, Karyawan PT ASM Sudah 2 Tahun Tak Dapat THR

Urbanasia, Minggu, 23 April 2023 12.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Miris, Karyawan PT ASM Sudah 2 Tahun Tak Dapat THR
Image: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: AntaraNews-Fauzan)

Jakarta - Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara mengaku sudah dua tahun tidak menerima tunjangan hari raya (THR). 

Salah seorang karyawan atas nama Muhammad Asril pun mengaku sudah mengadukan perusahaannya itu kepada pihak berwenang. 

“Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya,” kata Asril melansir Antara, Minggu (23/4/2023). 

PT ASM diduga melanggar UU berdasarkan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam dua aturan tersebut, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Asril menambahkan, manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU karena tidak membayarkan THR. 

Namun, di satu sisi, manajemen PT ASM site Gebe juga mengancam PHK Karyawan jika menuntut atau meminta THR. 

“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata-rata karyawan sudah bekerja selama 1-2 tahun, bahkan lebih,” imbuhnya. 

Sejauh ini para karyawan juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT ASM, namun tidak ada titik temu yang disepakati kedua belah pihak. 

Selain itu, para karyawan juga sudah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah terkait persoalan ini. 

“Jika perusahaan dan pihak terkait tidak menyelesaikan masalah tersebut, kami akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe,” imbuhnya. 

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau Gebe

"Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait