URnews

Acara Musik DJ Langgar Prokes, Kafe di Sudirman Disegel dan Kena Denda

Shelly Lisdya, Senin, 7 Juni 2021 09.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Acara Musik DJ Langgar Prokes, Kafe di Sudirman Disegel dan Kena Denda
Image: Penyegelan kafe di kawasan Sudirman, Jakarta yang melanggar prokes/Dok Satpol PP DKI Jakarta

Jakarta - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 DKI menyegel salah satu kafe di Sudirman, Jakarta, yang digunakan menggelar acara musik DJ. Penyegelan tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Tak hanya itu saja, acara tersebut juga dinilai ilegal lantaran tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dengan demikian, kafe tersebut dikenai sanksi, yakni tutup sementara selama tiga hari dan pemilik kafe dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Manager kafe tersebut sudah kami periksa," ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, Minggu (6/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Singgih menjelaskan, kafe tersebut baru beroperasi selama dua bulan dan bukan termasuk diskotik. Namun, pada 4 Juni 2021 kemarin, kafe tersebut menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda yang sebelumnya sedang berada di Bali.

"Hasil pemeriksaan sementara, manajer kafe tersebut baru pertama kali mengadakan acara tersebut. DJ dari Bali diundang dan sekarang sudah pulang ke Belanda," bebernya.

Hingga saat ini, manajer kafe masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik selaku saksi. Pemanggilan terhadap saksi lainnya pun nantinya akan dilakukan usai pemeriksaan manager selesai. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu unsur pelanggaran pidana dalam kegiatan tersebut.


"Kami lihat nanti bagaimana perkembangannya, yang jelas kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajer kafe. Nanti kami lihat apakah memang ada pelanggaran lainnya atau tidak," lanjut Singgih.

"Terkait denda itu dari Satgas, terutama Satpol PP. Nantinya, kami akan melakukan pemeriksaan untuk mencari pelanggaran pidananya. Untuk denda sudah dijalani dan kafe sudah disegel untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, acara musik yang menghadirkan DJ Bizzey di Caspar Jakarta tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pengunjung berjoget secara berhimpitan dan tak mengindahkan protokol kesehatan. Bahkan, tak sedikit pula pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait