URnews

Ade Yasin Diduga Arahkan SKPD Bogor ‘Cari Duit’ untuk Suap BPK Jabar

William Ciputra, Senin, 13 Juni 2022 12.32 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ade Yasin Diduga Arahkan SKPD Bogor ‘Cari Duit’ untuk Suap BPK Jabar
Image: Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin. (Instagram @ademunawarohyasin)

Jakarta - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga memberi arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan dana untuk diberikan kepada auditor BPK Jawa Barat dalam audit keuangan Pemkab Jabar 2021. 

Dugaan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Menurutnya, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tersebut. 

“Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan berlanjut dari AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku auditor BPK Jabar menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung,” kata Ali Fikri mengutip Antara, Senin (13/6/2022). 

Ali Fikri lantas menerangkan 8 orang saksi itu. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.

Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.

Selain delapan orang itu, KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian. Namun, Ali Fikri menyebut Andri berhalangan hadir. 

Diketahui KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi suap ada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan tiga anak buahnya, yaitu Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik. 

Sedangkan penerima suap yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. 

Adapun dalam kasus ini Ade Yasin dan kawan-kawan diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2021. Suap diduga dilakukan oleh Pemkab Bogor kepada tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. 

Dalam proses audit itulah, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga telah beberapa kali memberikan uang kepada tim pemeriksa. Salah satu di antaranya yaitu pemberian uang mingguan sekitar Rp 10 juta. Sehingga dalam kasus ini, telah ada pemberian uang sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar dari Pemkab Bogor ke pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Atas perbuatannya itu, Ade Yasin dan kawan-kawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arko Maulana dan kawan-kawan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait