Aiptu AR, Anggota Polres Pamekasan Ini Tega ‘Jual’ Istri ke Sesama Polisi

Jakarta - Nama Aiptu AR menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura ini ditangkap atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual kepada istrinya sendiri.
Ya, Aiptu AR dilaporkan oleh sang istri, MH, kepada Propam Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, MH menduga suaminya itu memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah menangkap Aiptu AR pada Selasa, 3 Desember 2023 lalu. AR sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam laporan MH, dugaan perilaku seksual menyimpang itu tercermin dari perilaku Aiptu AR yang membiarkan istrinya itu disetubuhi oleh orang lain. Parahnya, orang lain di sini adalah rekan-rekan Aiptu AR sesama polisi.
Sementara itu, Kuasa Hukum MH, Yolies Nata mengatakan, MH telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020 lalu. Namun, saat itu pihak yang diproses sebagai pelaku utama bukan Aiptu AR.
Masih kata Yolies, kejadian yang menimpa kliennya itu sudah berlangsung selama 5 tahun, yaitu sejak 2015 hingga 2020.
Selama rentang 5 tahun itu, imbuh Yolies, MH mengaku suaminya sering mengajak rekan-rekan sesama polisi dan masyarakat biasa untuk ‘tidur’ dengannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat itu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” kata Yolies kepada wartawan, dikutip Senin (9/1/2023).
Benar saja, selain melaporkan Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum polisi lain yaitu Iptu MHD dan AKP H. Namun ketiganya dilaporkan dalam tindak pidana berbeda.
Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, dan penggunaan narkotika.
Iptu MHD dilaporkan atas tindakan pemerkosaan terhadap MH, sementara AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.