Anggota DPR Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Cs Segera Dipercepat

Jakarta - Permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim. Artinya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menilai sejak awal Ferdy Sambo tidak memiliki celah hukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.
“Kami menghormati putusan banding tersebut. Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding,” kata Habiburokhman, seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (20/9/22).
Habiburokhman menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik, sehingga ia meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan dan tidak boleh bertele-tele.
“Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua,” kata Habiburokhman.