Apa Itu Otonomi Daerah? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Otonomi daerah ini pertama kali berlaku di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, penting diketahui bagi masyarakat tahu pengertian otonomi daerah. Artinya, bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan UU yang berlaku.
Kali ini, Urbanasia akan memberikan penjelasan otonomi daerah dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021).
Pengertian dari Otonomi Daerah
Menurut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Pengertian Paspampres, Tugas, dan Sejarahnya
Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal awalnya dari kata autos dan nomos. Autos tersebut memiliki arti sendiri dan nomos memiliki arti aturan atau undang-undang. Akhirnya diartikan menjadi kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sementara itu, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki fungsi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan juga efektivitas dalam pengelolaan sumber daya yang ada di daerah. Sementara itu, otonomi daerah memiliki tujuan untuk memberdayakan serta menciptakan ruang untuk masyarakat melakukan partisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah tersebut, akan disesuaikan oleh pemerintah daerah melalui potensi dan ciri khas dari setiap daerah masing-masingnya.
Asas Otonomi Daerah
Menurut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada tiga jenis penyelenggaraan dalam urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut, yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
1. Desentralisasi
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Nah, itu dia informasi yang bisa Urbanasia sampaikan. Semoga membantu!