Aturan Baru Kemnaker: JHT Hanya Bisa Cair 100% saat Usia Peserta 56 Tahun

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam peraturan baru itu, manfaat JHT hanya dapat dicairkan 100 persen bila usia peserta BP Jamsostek telah mencapai 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain syarat usia, manfaat JHT juga bisa dicairkan 100 persen jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT dapat dicairkan oleh ahli warisnya.
Lalu, apakah manfaat JHT benar-benar tidak bisa dicairkan jika tidak memenuhi tiga syarat tersebut?
Menurut peraturan baru tersebut, peserta masih bisa mengambil sebagian manfaat JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Syaratnya, sudah menjadi peserta BP Jamsostek minimal 10 tahun.
Kebijakan baru ini pun kini menuai pro kontra di media sosial. Banyak netizen protes karena menganggap peraturan tersebut tidak adil.
Peraturan baru ini memang berbeda dari peraturan sebelumnya. Sekadar diketahui, Peraturan nomor 2 Tahun 2022 itu mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT diberikan langsung kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.