URnews

Bagaimana Hukum Tes Pemeriksaan COVID-19 di Bulan Ramadan?

Nivita Saldyni, Senin, 12 April 2021 11.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bagaimana Hukum Tes Pemeriksaan COVID-19 di Bulan Ramadan?
Image: Tes pemeriksaan swab antigen COVID-19 (Ilustrasi BNPB)

Jakarta - Menjelang Ramadan, tercatat 1.566.995 kasus COVID-19 di Indonesia dengan 42.530 kasus kematian hingga Minggu (11/4/2021). Berbagai upaya pun terus dilakukan pemerintah untuk mengendalikan COVID-19, termasuk mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan 3M, melakukan 3T, hingga vaksinasi.

Nah, seperti yang kita ketahui bersama bahwa tes pemeriksaan COVID-19 dan vaksinasi tetap dilaksanakan selama Ramadan. Kamu yang beragama Islam pun tak perlu ragu karena pemeriksaan COVID-19 juga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa loh.

Hal ini diungkapkan Ustad Efi Afifi saat dikonfirmasi Urbanasia, Senin (12/4/2021). Ia mengatakan pemeriksaan COVID-19 saat berpuasa diperbolehkan, apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi COVID-19 Saat Berpuasa.

“Alasannya adalah jelas tentu yang pertama kaidah bahwa al-dharurat tubiihul mahdzuurat, kedaruratan itu membolehkan sesuatu," katanya saat dihubungi Urbanasia, Senin (12/4/2021).

Bukan hanya pemeriksaan swab aja guys, menurutnya pemeriksaan dengan GeNose C19 pun boleh saja dilakukan.

"Pemeriksaan COVID-19 baik itu tes swab atau juga GeNose C19 ini kan bagian dari upaya untuk memastikan kesehatan kita, memastikan seseorang itu tidak terjangkit atau terkena COVID-19. Nah maka itu sesuatu yang darurat sehingga diperbolehkan dalam keadaan berpuasa melakukan tes tersebut," jelasnya.

"Di dalam kaidah fiqih dan juga MUI sudah menyatakan boleh, mubah hukumnya," imbuhnya.

Adapun dalam fiqih, kata Ustad Efi, yang membatalkan puasa itu di antaranya memasukkan sesuatu hingga tenggorokan secara sengaja. Artinya hal itu dilakukan tanpa ada alasan yang mengharuskan seseorang melakukannya. Contohnya sengaja menggosok gigi saat sedang berpuasa.

"Ketika gosok gigi masuklah air dan sebagainya ke tenggorokan, nah ini kan sengaja. Tapi kalau tes (pemeriksaan COVID-19) tersebut tidak termasuk dalam kategori ini. Jadi hukumnya boleh," tegasnya.

Kendati demikian ada dua hal yang harus kamu perhatikan nih Urbanreaders. Pertama, tes dilakukan jika ada keperluan mendesak ataupun saat sedang mengalami gejala untuk memastikan kesehatan kita.

"Pemeriksaan ini bertujuan menjaga kesehatan kita, memastikan kita sehat, dan kemudian keperluan-keperluan yang sifatnya mendesak, ada timbul gejala dan sebagainya. Bukan tidak ada gejala atau keperluan tiba-tiba tes hanya untuk meringankan puasa dan sebagainya," katanya.

Selain itu, setelah tes selesai kamu juga tak boleh memasukkan apapun untuk mengurangi rasa sakit yang mungkin ditimbulkan ya guys.

"Saya rasa tes COVID-19, seperti swab yang memasukkan alat ke hidung itu langsung setelah itu kan ada dampak biasanya entah sakit dan sebagainya. Setelah itu coba tidak melakukan upaya memasukkan air dan sebagainya," imbuhnya.

Nah gimana guys, udah paham kan? Jadi tak perlu ragu melakukan tes swab ataupun pemeriksaan COVID-19 lainnya saat berpuasa ya

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait