URnews

Banding yang Diajukan Putri Candrawathi Juga Ditolak

Urbanasia, Rabu, 12 April 2023 17.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banding yang Diajukan Putri Candrawathi Juga Ditolak
Image: Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Akibatnya, Putri yang divonis 20 tahun penjara akan tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Penolakan banding ini sebelumnya juga dilakukan majelis hakim terhadap terdakwa lain kasus ini, Ferdy Sambo. Pria yang merupakan suami Putri Candrawathi itu akan tetap dihukum mati atas perbuatannya.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim PN Jakarta Selatan, pembunuhan Brigadir J diawali oleh kesaksian Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo.

Diketahui ada 5 terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun), Ricky Rizal (13 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), dan Richard Eliezer (1,5 tahun).

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima vonis dan tidak mengajukan banding. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait