URnews

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Urbanasia, Senin, 13 Februari 2023 21.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Image: Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Jakarta - Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan terencana dalam merampas nyawa Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim menilai Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. 

Menurut penilaian hakim, pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo. Putri, kata hakim, juga menghendaki pembunuhan Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

Berbeda dengan Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Putri Candrawathi. Hal yang memberatkan, Putri dinilai telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim. 

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Putri dihukum penjara 8 tahun. 

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya. 

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, JPU sebelumnya telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. 

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait