Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Ada Apa?
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela atas kasus pencemaran nama baik.
Penahanan Archi ini awalnya diungkap oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuono pada Kamis (11/5/2023) kemarin. Menurutnya, insiden ini merupakan kriminalisasi.
“Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan,”kata Slamet Yuono mengutip Antara, Jumat (12/5/2023).
Slamet mengatakan, Archi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Ia juga menyayangkan lantaran sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait Pedoman kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
Slamet menjalaskan Pasal 27 ayat (3) yang disangkakan kepada kliennya ini terkait dengan adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Maka dari itu, surat keputusan tersebut dikeluarkan karena pasal tersebut sering dijadikan untuk saling melapor satu sama lain.
“Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, Menhukam, kemudian DPR RI dan pihak lain yang terkait dengan masalah ini,” tuturnya.
Archi Bela merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum Dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia dilaporkan oleh pamannya sendiri karena disebut sering meminta uang dengan membawa-bawa nama serta jabatannya sebagai Wamenkumham.
Laporan tersebut pun diajukan ke Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sebelumnya Archi telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka .
Penahanan terhadap Archi ini turut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar .
“Benar, tersangka AB ditahan dalam perkara pencemaran nama baik dan Manipulasi informasi elektronik,” kata Vivid.
Keponakan Wamenkumham ini telah disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHO atau Pasal 311 KUHP.