Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE

Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penghapusan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," ujar Edward mengutip ANTARA, Rabu (30/11/2022).
Edward mengatakan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.
Lanjut Edward, agar tidak terjadi disparitas, sehingga ketentuan yang ada di UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan beberapa penyesuaian.
“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua pasal tersebut dianggap sebagai 'pasal karet' atau undang-undang yang berbahaya. Melansir Kominfo (30/11/22), pasal ini juga dapat disalahgunakan untuk menjerat individu maupun kelompok demi membungkam kritik.
Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan juga sempat menjadi kontroversi karena Indonesia adalah negara demokrasi yang mana kebebasan berpendapat di masyarakat tidak boleh dibatasi oleh pemerintah.