URnews

Batasi Kerumunan, Restoran Dilarang Dine In saat PSBB Jakarta Besok

Eronika Dwi, Minggu, 13 September 2020 15.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Batasi Kerumunan, Restoran Dilarang Dine In saat PSBB Jakarta Besok
Image: Ilustrasi restoran (Image: BigHospitality)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada, Senin (14/09/2020) besok.

Beberapa aturan yang boleh dan tidak pada PSBB kali ini, hampir sama dengan pertama kali diberlakukan pada April lalu.

Salah satunya seperti aturan pada restoran atau kafe yang kembali melarang dine in (makan di tempat).

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Selain mengatur mengenai restoran, Anies juga melarang kegiatan (kerumunan) yang berada di luar tidak boleh lebih dari lima orang.

"Terkait dengan kegiatan di luar ada pembatasan kerumunan, tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies.

Tak hanya itu, pada PSBB total kali ini juga membatasi kapasitas rumah ibadah. Anies mengatakan, rumah ibadah di pemukiman warga hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, untuk rumah ibadah yang dikunjungi berbagai komunitas dan berada di zona merah dilarang beroperasi pada saat PSBB.

"Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu," jelas Anies.

Anies mengatakan ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya tersebut, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.     

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait