URnews

Ojol Diizinkan Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Eronika Dwi, Minggu, 13 September 2020 15.08 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ojol Diizinkan Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Image: Grab Indonesia

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada, Senin (14/09/2020) besok.

Beberapa aturan yang boleh dan tidak pada PSBB kali ini, hampir sama dengan pertama kali diberlakukan pada April lalu.

Namun, aturan yang berbeda untuk ojek online (ojol) pada PSBB kali ini dengan yang sebelumnya.

Dalam PSBB yang berlaku sebelumnya, ojol hanya diizinkan untuk mengantar makanan dan barang, namun tidak diperbolehkan membawa penumpang.

Sementara pada PSBB terbaru ini, ojol diperbolehkan membawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Lalu untuk kendaraan roda empat, Anies menyampaikan, hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi.

"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Namun, bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.

Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait