URnews

Bebaskan 15 Persil Bangunan, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Pedestrian dan Saluran Air

Nivita Saldyni, Senin, 18 Oktober 2021 17.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bebaskan 15 Persil Bangunan, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Pedestrian dan Saluran Air
Image: Pembebasan lahan di Jalan Wonokromo oleh Pemkot Surabaya, Senin (18/10/2021). Sumber: Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya - Sebanyak 15 dari 24 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan, Senin (18/10/2021). Pemkot Surabaya rencananya akan membangun jalur pedestrian dan saluran air di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati. Ia mengatakan, 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.

“Pelebaran jalan kurang lima meter untuk pedestrian dan saluran air,” kata Erna.

Pelebaran jalan ini, kata Erna, merupakan kelanjutan proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling yang memiliki panjang 43 km.

“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya di sini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama, akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan pembebasan lahan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Namun karena pandemi COVID-19, pembebasan lahan sempat tertunda tiga kali. Dari hasil pembebasan lahan ini, 15 persil bangunan resmi dirobohkan dengan total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.

“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. Sembilan bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00, kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” kata Ira, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, pada 2019 lalu pihaknya akan memberikan konsinyasi. Namun 15 persil bangunan itu sempat merasa keberatan dan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mereka (pemilik bangunan) melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kami jalan terus (eksekusi),” ungkapnya.

Namun ia mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik 15 persil bangunan tersebut. Pihaknya pun akan memberikan ganti rugi sesuai dengan luas setiap persil bangunan.

“Luas lahan memang beda-beda. Kami akan berikan ganti rugi karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait