URnews

Belum Ditahan, 4 Tersangka ACT Bakal Diperiksa Lagi Jumat Minggu Ini

Ahmad Sidik, Selasa, 26 Juli 2022 16.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Belum Ditahan, 4 Tersangka ACT Bakal Diperiksa Lagi Jumat Minggu Ini
Image: Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa. (PMJ News)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7) mendatang.

Keempat tersangka itu yakni Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Kemudian Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, juga sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. 

Tersangka terakhir Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, serta sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengutip laman Antara, Selasa (26/7/2022).

Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT tersebut, Whisnu menyebut akan menjelaskan hal tersebut usai pemeriksaan berlangsung pada Jumat (29/7).

"Ya nanti diputuskan," kata Whisnu.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyebut para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

Diketahui pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfi, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta.

Dengan demikian, penyidik menetapkan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait