URnews

Berkas Perkara P21, AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Urbanasia, Selasa, 21 Maret 2023 09.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara P21, AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Berkas perkara Agnes Gracia (AG) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan D (17) dinyatakan sudah P21 alias lengkap. 

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023). 

Menurut Hengki, setelah P21 itu ini penyidik akan melakukan proses tahap 2 yaitu penyerahan barang bukti dan pelaku ke Kejaksaan. 

“Rencananya pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (hari ini, red),” imbuhnya. 

AG sendiri ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku pada Kamis (2/3/2023) lalu. 

AG Sudah Ditahan

Saat itu Hengki menerangkan, status anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak bisa disebut sebagai tersangka. Hal ini, kata Hengko, lantaran Agnes masih di bawah umur. 

Kemudian pada Rabu (8/3/2023), penyidik memutuskan untuk menahan AG selama 7 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 6 jam. 

“Kita laksanakan penahanan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki kepada wartawan. 

Hengki memastikan penahanan terhadap AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Penyidik juga mengacu pada undang-undang yang berlaku terkait keputusan ini.

LPSK Tolak Lindungi AG

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Agnes Gracia (AG) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap D beberapa waktu lalu. 

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023). 

AG merupakan kekasih tersangka penganiayaan atas nama Mario Dandy. Saat ini, AG menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku penganiayaan. 

Namun demikian, Susilaningtias tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan untuk AG ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait