Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Langsung Ditahan

Jakarta - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/7/2022) malam.
Andi menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik, kata Andi, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tegas Andi.
Melansir Antara, Bharada E sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan ini luput dari media dan baru disampaikan 13 menit sebelum pengumuman penetapan tersangka.