URnews

Bos SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Shelly Lisdya, Selasa, 12 Juli 2022 10.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bos SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang
Image: Julianto Eka didampingi kuasa hukumnya saat di Lapas Kelas I Malang. (Ist)

Malang - Terdakwa pemerkosaan siswi atau bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra alias JE resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Lowokwaru Malang.

Julianto Eka dimasukkan dalam sel isolasi selama 30 hari sembari menunggu proses persidangan.

"Berdasarkan penetapan dari pengadilan, atas nama Julianto Eka Putra selama 30 hari terhukum mulai hari Senin (11/7/2022)," ujar Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas) Heri Azhari.

Selama ditahan di Lapas Lowokwaru, bos SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ini bakal ditempatkan di satu sel yang berisi satu sampai tiga warga binaan.

Heri mengatakan, bahwa semua proses penahanan sama dan tidak ada perbedaan antara siapapun, hanya saja pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus.

"Ditahan 30 hari di blok penahanan, selama mereka masih menjalani sidang, mereka yang baru masuk ya, setiap yang masuk terus proses sidang pasti ada di blok tahanan," katanya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan penangkapan Julianto Eka. JE ditangkap di kawasan perumahan elit Citraland, Surabaya.

Tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE dan kemudian dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.

Julianto Eka tiba di Lapas Kelas l Lowokwaru Malang sekitar pukul 16.45 WIB, pada Senin (11/7/2022) sore, dengan menggunakan mobil minibus Toyota Innova dengan Nopol AD 8869 MU berwarna hijau gelap. 

Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa Julianto Eka ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Petugas yang mengawal yakni Polres Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait