URnews

Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Mantan Napi Korupsi Kembali Jadi ASN

Putri Rahma, Minggu, 21 Agustus 2022 09.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Mantan Napi Korupsi Kembali Jadi ASN
Image: ANTARA

Jakarta - Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi sedang diperjuangkan untuk kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan. 

Sapuan mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memperjuangkan mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya itu untuk kembali menjadi ASN.

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan. Daerah lain bisa, tapi yang kita lakukan segala sesuatu tergantung keputusan di Menkumham dan Medagri,” katanya, Minggu (21/8/2022).

Lebih lanjut, Bupati Mukomoko mengatakan bahwa pertimbangan mengangkat kembali 17 mantan narapidana ini sebagai ASN selain bukan hanya karena mereka telah menjalankan masa hukuman tetapi juga karena kemanusiaan.

“Mereka telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta status dipulahkan, namun itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa mantan narapidana yang akan diangkat kembali menjadi ASN ini adalah mantan narapidana yang masih produktif, bukan mantan narapidana yang sudah mendekati masa pensiun.

Untuk diketahui, 17 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu sebelumnya telah diberehentikan secara tidak secara hormat karena terlibat kasus korupsi pada tahun 2019.

 

Kepala Bidang Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomoko Wawan Santoni mengatakan bahwa terhitung pada bulan Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” tuturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait