Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Jakarta - Pemerintah akan memulai perubahan sistem pada penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Dalam perubahan ini, pembelian dan penjualan MGCR akan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, perubahan sistem ini akan disosialisasikan selama dua pekan terhitung mulai Senin, 27 Juni 2022. Artinya, pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi akan efektif dalam dua pekan mendatang.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut, Jumat (24/6/2022) lalu.
Nantinya pembelian MGCR di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Harga akan dijamin berada pada kisaran Rp 14.000 hingga 15.500 per kg.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.