Cara Cek PKH Online Lewat Situs Kemensos, Cukup Lewat HP!

Jakarta - Pemerintah rutin memberikan bantuan sosial kepada masyarakat lewat sejumlah program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH). Apa itu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)? Siapa saja yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mengecek PKH? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)?
Melansir situs Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
5 Kategori Penerima Manfaat (PM) Berdasarkan Besaran Jumlah Dana
Seperti sudah disinggung tadi, PKH adalah program bantuan untuk keluarga miskin. Jadi tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya. Ada 5 kategori penerima manfaat (PM) yang berhak mendapatkan PKH, yaitu sebagai berikut:
1. Ibu hamil/nifas atau yang punya anak balita yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan..
2. Anak usia dini yang pra sekolah.
3. Anak usia sekolah.
- Anak usia 7-12 tahun yang duduk di bangku SD/sederajat.
- Anak usia 12-15 tahun yang duduk di bangku SMP/sederajat.
- Anak usia 12-15 tahun yang duduk di bangku SMA/sederajat.
4. Lansia dengan usia di atas 70 tahun.
5. Penyandang disabilitas berat.
Adapun besaran jumlah PKH yang diterima setiap penerima manfaat jumlahnya berbeda-beda. Berikut rincian lengkapnya:
1. Ibu hamil Rp 3.000.000/tahun
2. Anak usia dini Rp 3.000.000/tahun
3. SD Rp 900.000/tahun
4. SMP Rp 1.500.000/tahun
5. SMA Rp 2.000.000/tahun
6. Disabilitas berat Rp 2.400.000/tahun
7. Lanjut usia Rp 2.400.000/tahun
Dana bantuan PKH akan dicairkan per triwulan atau empat tahap dalam satu tahun yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Cara Cek PKH Online Lewat Situs Resmi Kemensos
Bagaimana kita tahu kalau kita terdaftar sebagai penerima PKH? Kamu bisa mengetahuinya melalui situs resmi Kemensos. Caranya sebagai berikut:
1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
2. Isi data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa yang tertera di layar.
3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode sesuai gambar yang tertera di layar.
5. Klik 'Cari Data'
6. Kalau muncul informasi seperti Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang diperoleh dan keterangan lainnya, artinya kamu sudah terdaftar dan akan mendapatkan bantuan PKH.
7. Tapi bila kamu tidak terdaftar, maka layar akan menunjukkan tulisan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Itu dia cara cek PKH online melalui situs resmi Kemensos, Urbanreaders. Mudah bukan langkah-langkahnya?