URnews

Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) via online

Suci Nabila Azzahra, Senin, 29 Agustus 2022 11.25 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) via online
Image: istimewa

Jakarta - Jika kamu ingin mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan, maka Bank Indonesia (BI) Checking menjadi salah satu faktor yang bisa membuat pengajuan kamu disetujui atau sebaliknya.  

Lalu gimana sih cara cek BI Checking tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian BI Checking (SLIK OJK)

Dilansir situs OJK, BI checking yang kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) merupakan layanan informasi yang berisi tentang catatan riwayat debitur sebelum mengajukan pinjaman. 

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam hal seperti memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga penilaian kualitas debitur. Selain itu, SLIK berguna untuk mengelola sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Cara Cek BI Checking atau SLIK

Untuk mengetahui status BI Checking atau SLIK, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan serta tahapan yang sudah ditetapkan dalam sistem OJK. Berikut rinciannya. 

1. Syarat Melihat BI Checking atau SLIK

- Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.

- Mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.

- Mengisi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Cara Lihat BI Checking atau SLIK Online

- Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan isi nomor antrean.

- Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).

- Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.

- Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.

- OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.

- Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).

- OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.

- Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.

Panduan Membaca Hasil BI Checking (SLIK OJK)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait