Catat! Ini Area yang Masuk Kawasan Ring 1

Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial pengendara motor gede (moge) yang dilumpuhkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat melakukan Sunday Morning Riding (Sunmori).
Penyebabnya karena pengendara moge tersebut masuk ke dalam area Ring 1, yakni wilayah dengan pengaman super ketat karena ada bangunan objek vital.
Kejadian itu sendiri terjadi di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021) pagi. Jalan tersebut juga bersebelahan dengan kantor Wakil Presiden
Bagi sebagian orang yang tidak tahu, tentu aksi Paspampres terhadap pengendara moge dinilai berlebihan. Namun perlu diketahui, area Ring 1 adalah wilayah dengan pengaman super ketat.
Dan kawasan Ring 1 punya aturan tertulis yang mengaturnya yaitu Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Kawasan Ring 1 sendiri ada yang sifatnya tetap dan tidak tetap. Berikut daftar area Ring 1 yang tertuang dalam Permensesneg Nomor 14 Tahun 2016:
1. Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta: Jl. Veteran, Gambir, Jakarta Pusat
2. Istana Merdeka: Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat
3. Istana Negara: Jl. Veteran, Jakarta Pusat
4. Gedung Kantor Presiden: Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat
5. Gedung Kantor Staf Presiden: Jl. Veteran, Jakarta Pusat
6. Wisma Negara: Gambir, Jakarta Pusat
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden: Jl. Veteran, Jakarta Pusat
8. Istana Wakil Presiden: Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden: Jl. Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat
Lalu area Ring 1 yang sifatnya tidak tetap adalah area yang digunakan untuk kepentingan Very-Very Important Person (VVIP). Misalnya saat Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan kunjungan kerja ke suatu tempat, maka Paspampres dibantu TNI dan Polri akan mengamankan wilayah tersebut.
Dan Paspampres juga punya wewenang untuk melumpuhkan orang-orang yang menerobos area Ring 1.
Kewenangan tersebut ada di Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
Jadi, jangan sembarangan masuk kawasan tersebut ya Urbanreaders!