URnews

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 12 Oktober 2021 14.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Image: Foto Aakar Abyasa Fidzuno (Twitter)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan. 

Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11.2021.Dittipideksus yang telah ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

"Kasus Jouska telah naik menjadi tersangka," kata Wadirtipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ, Selasa (12/10/2021).

Bukan hanya Aakar Abyasa yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu. 

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat perkembangan penyidikan, dikutip dari PMJ, Selasa (12/10/2021). 

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,"

Sampai saat ini, diketahui sebanyak 41 orang telah menjadi korban dari PT Jouska dengan total kerugian hingga mencapai Rp 18 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait